Undang – Undang Tentang Keselamatan Kerja

Roda pembangunan dan perekonomian saat ini menjadi salah satu penopang keberlangsungan hidup sebuah negara. Sejalan dengan pembangunan dan perekonomian yang terus berjalan, masalah tentang ketenagakerjaan ternyata tidak pernah berhenti. Tenaga kerja merupakan salah satu aspek yang paling penting dalam perusahaan atau instansi karena dapat memberikan sarana untuk memproduksi barang dan jasa. Sumber daya tenaga kerja yang meningkat diharapkan berbanding lurus dengan meningkatnya produksi barang dan jasa yang dihasilkannya. Hasil akhirnya adalah keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan juga meningkat.

Kemajuan dan perkembangan dari ketenagakerjaan yang perlu diperhatikan lebih lanjut adalah pengaruh lain yang sering kali tidak diperhatikan oleh pekerja maupun pihak perusahaan yaitu adanya sumber bahaya yang dapat menimbulkan malapetaka pada saat bekerja.Kasus-kasus malapetaka seperti kecelakaan, kebakaran, dan penyakit akibat kerja sangat merugikan semua pihak dan erat kaitannya dengan berbagai masalah politik. Negara dalam usaha memberikan jaminan agar setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, perlu mengadakan dan mengkaji ulang tentang pengamanan terhadap usaha produksi dan sumber bahaya yang diperkirakan akan meningkat, baik jumlah maupun macamnya sebagai akibat dari perkembangan industri itu sendiri.

Keselamatan kerja dimaksudkan sebagai keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja danlingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Dari definisi keselamatan kerja diatas maka keselamatan kerja merupakan hak dan kewajiban dari semua orang yang bekerja dan yang terlibat dengan pekerjaan tersebut. Hak tenaga kerja mendapatkan pengamanan dan kewajiban tenaga kerja adalah mengupayakan usaha keselamatan kerja. Dengan kata lain keselamatan kerja adalah dari, oleh, dan untuk setiap tenaga kerja serta orang lainnya dan juga masyarakat umum lainnya.

Faktor manusia dari timbulnya kecelakaan memegang peranan yang sangat penting karena dari penemuan investigasi yang dilakukan 80%-85% kecelakaan kerja disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia. Sebuah pendapat mengatakan bahwa sebab langsung atau tidak langsung semua kecelakaan adalah dikarenakan dari faktor manusia.Kesalahan tersebut mungkin dibuat secara sengaja atau tidak sengaja oleh perencana pabrik, pengusaha, insinyur, ahli kimia, ahli listrik, pimpinan kelompok, pelaksana atau petugas yang melakukan pemeliharaan mesin dan peralatan.

Undang-undang yang ditujukan untuk melindungi tenaga kerja dan kecelakaan adalah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang diundangkan pada tahun 1970 mengganti Veiligheids Reglement Stbl. No. 406 yang berlaku sejak 1910.Undang-undang No.1 Tahun 1970 telah meletakkan berbagai landasan tentang cara-cara pemerintah menanggulangi atau mencegah timbulnya kecelakaan ataupun kebakaran sampai akibat negative dari perkembangan teknologi industri dan perdagangan. Dalam undang-undang ini dapat diketahui ruang lingkup apa yang dimaksud dengan keselamatan kerja, syarat-syarat keselamatan kerja, usaha-usaha pembinaaan keselamatan kerja, disamping itu juga adanya lembaga keselamatan kerja lain seperti panitia pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja, ahli keselamatan kerja, dan sebagainya.

Latar belakang penggantian tersebut seperti  dalam penjelasan umum undang-undang tersebut adalah bahwa UU yang mulai berlaku sejak tahun 1910 mengalami perubahan mengenai soal-soal yang tidak begitu berat. UU tersebut dalam banyak hal sudah terbelakang dan dan perlu diperbaiki sesuai perkembangan peraturan perlindungan industrialisasi di Indonesia dewasa ini. Mesin-mesin, peralatan, perkakas, pesawat barudan sebagainya yang serba pelik banyak dipakai. Bahan teknis baru banyak diolah dan dipergunakan, sedangkan mekanisme dan elektrifikasi dan modernisasi, maka dalam kebanyakan hal berlangsung pula peningkatan intensitas kerja operasional tenaga kerja dan para pekerja. Hal-hal ini memerlukan pengerahan tenaga kerja secara intensif dari para pekerja. Faktor kelelahan, kurang perhatian akan hal sampingan lain, keseimbangan dan lain-lain merupakan sebab dan akibat terjadinya kecelakaan. Bahan yang mengandung racun, tata cara kerja yang buruk, kekurang ketrampilan tenaga kerja dan pelatihan kerja, tidak adanya pengetahuan tentang sumber bahaya yang baru, merupakan sumber bahaya lain dan penyakit akibat kerja. Pengetahuan tentang keselamatan kerja dan kesehatan kerja serta rambu – rambu yang memadai di perusahaan atau instansi yang maju dan tepat perlu dipahami sebelum melakukan pekerjaan. Selanjutnya dengan peraturan yang maju diharapkan akan tercapai keamanan tenaga kerja dan hal ini dapat mempertinggi mutu pekerjaan, meningkatkan produksi dan produktifitas kerja di instansi.

Oleh : Anastasia Febiyani, ST. MT

Related Post

Bridging Technology for Humanity
Jl. D.I Panjaitan No. 128 Purwokerto 53147, Jawa Tengah – Indonesia

Telp : 0281-641629

WA  : 0812-2831-9222

Email : [email protected]

Website Official : ittelkom-pwt.ac.id

Website PMB : pmb.ittelkom-pwt.ac.id

Negara : Indonesia

Telp

WA

Email

Website Official

Website PMB

Negara

Fakultas Teknik Telekomunikasi dan Elektro (FTTE)

Fakultas Informatika (FIF)

Fakultas Rekayasa Industri dan Desain (FRID)

Bridging Technology for Humanity
Jl. D.I Panjaitan No. 128 Purwokerto 53147, Jawa Tengah – Indonesia

Telp

WA

Email

Website Official

Website PMB

Negara

Fakultas Teknik Telekomunikasi dan Elektro (FTTE)

Fakultas Informatika (FIF)

Fakultas Rekayasa Industri dan Desain (FRID)

Copyright ©2024 All Rights Reserved By PMB Institut Teknologi Telkom Purwokerto