Urgensi Modernitas BUMDes

Urgensi Modernitas BUMDes

Pemerintah memiliki agenda besar dalam konsensus nasional bahwa arena pembangunan dimulai dari desa, tidak saja hanya bertumpu di kota. Upaya pemerataan pembangunan melalui semangat bangun ndeso inilah yang mesti dinantikan kesungguhanya, utamanya bagi masyarakat desa itu sendiri.

Implikasi pembangunan dari desa diharapkan dapat memperluas peran dan juga meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam pembangunan desanya. Dalam konteks pembangunan, maka tidak akan pernah bisa lepas dari upaya perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindakan perbaikan yang kesemuanya membutuhkan alokasi penganggaran. Tidak bisa dipungkiri bahwa perubahan haluan desentralisasi pembangunan desa bertujuan untuk mengakselerasi percepatan pemerataan pembangunan yang ditandai dengan naiknya pendapatan asli desa (PAD) yang ujungnya adalah terwujudnya desa mandiri dan naiknya harapan hidup masyarakat melalui sektor ekonomi. Pendapatan asli desa (PAD) sendiri merupakan pendapatan yang berasal dari kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal desa. Sementara itu, sebagaimana UU No. 6/2014 tentang desa pasal 72 ayat 1 disebutkan bahwa sumber pendapatan desa diantaranya berasal dari pendapatan asli desa yang berasal baik itu dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi,gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa.   

Sebagai upaya mengejar terpenuhinya instrumen pendapatan asli daerah (PAD), tampaknya perlu menggairahkan geliat usaha-usaha lokal desa, salah satu diantaranya melalui optimalisasi badan usaha milik desa (BUMDes). Namun beberapa desa seolah masih terlihat gagap dalam hal manajemen dan pengorganisasian BUMDes secara professional, terlebih hari ini persoalan yang kerap ditemui desa biasanya terkait dengan pemetaan potensi usaha yang dikelola oleh BUMDes, sementara tiap-tiap desa tentu memiliki corak atau karakteristik yang berbeda-beda, sebut saja desa wisata, desa agro, desa pertanian, desa cyber dan lain sebagainya. Problem serius yang dihadapi desa hampir cukup merata, yakni menitikberatkan pada aspek manajerial BUMDes yang lebih responsif akan perubahan zaman dan globalisasi teknologi, lantas kemudian muncul pertanyaan apakah keberadaan BUMDes sudah memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat desa? umumnya akan menjawab belum, ibarat pepatah jauh panggang dari api. Seperti hasil riset menarik tentang problematika pengelolaan BUMDes di Kabupaten Banyumas yang ditulis oleh Denok kurniasih misalnya, memberikan rekomendasi kesimpulan bahwa rendahnya kinerja BUMDes disebabkan oleh ketidak mampuan pengelola dalam mencapai nilai efisiensi, efektivitas, ekonomi, responsivitas dan pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan belum optimalnya pemanfaatan sumberdaya lokal desa dalam pengelolaan BUMDes, manfaat yang belum dirasakan oleh masyarakat serta lemahnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan BUMDes. Bila dilihat dewasa ini misalnya BUMDes belum mampu menghadirkan ruang kesempatan kerja yang signifikan untuk masyarakat desa di kabupaten Banyumas. Sekalipun dari sisi pertumbuhan  berdirinya BUMDes di Kabupaten Banyumas ada trend peningkatan. Data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa menyebutkan bahwa dari sekitar 301 Desa di Kabupaten Banyumas, saat ini tumbuh setidaknya 170an BUMDes aktif dalam beragam bidang usahanya, sekalipun masih didominasi unit usaha yang berbasis simpan panjam (padat modal) dibanding unit usaha manufaktur yang memang bertumpu pada tenaga kerja (padat karya). Anomali dunia usaha yang sangat dinamis dipadu dengan kecepatan perubahan teknologi paling tidak harus dimaknai sebagai pesan untuk membawa BUMDes menjadi usaha yang lebih kekinian namun tetap relevan sesuai kebutuhan (based on needs) masyarakat. Paling tidak beberapa langkah strategis yang mungkin dilakukan untuk meningkatkan performa BUMDes diantaranya, mengevaluasi kinerja dengan melakukan serangkaian perbaikan untuk menatap daya saing usaha yang lebih baik (restrukturisasi), maupun menginisiasi dan memaksimalkan kerjasama pentahelix yakni dengan pemerintah, akademisi, asosiasi, komunitas dan media dalam sebuah gerakan pendampingan bersama yang terukur dan berkelanjutan, bukankah sudah saatnya BUMDes naik kelas? atau justru malah sebaliknya, ibarat pepatah mengatakan hidup segan mati tak mau.

Sumber Gambar : http://dpmd.sumbarprov.go.id/2016/01/19/pendirian-bumnag-terkendala-regulasi/

Related Post

Bridging Technology for Humanity
Jl. D.I Panjaitan No. 128 Purwokerto 53147, Jawa Tengah – Indonesia

Telp : 0281-641629

WA  : 0812-2831-9222

Email : [email protected]

Website Official : ittelkom-pwt.ac.id

Website PMB : pmb.ittelkom-pwt.ac.id

Negara : Indonesia

Telp

WA

Email

Website Official

Website PMB

Negara

Fakultas Teknik Telekomunikasi dan Elektro (FTTE)

Fakultas Informatika (FIF)

Fakultas Rekayasa Industri dan Desain (FRID)

Bridging Technology for Humanity
Jl. D.I Panjaitan No. 128 Purwokerto 53147, Jawa Tengah – Indonesia

Telp

WA

Email

Website Official

Website PMB

Negara

Fakultas Teknik Telekomunikasi dan Elektro (FTTE)

Fakultas Informatika (FIF)

Fakultas Rekayasa Industri dan Desain (FRID)

Copyright ©2024 All Rights Reserved By PMB Institut Teknologi Telkom Purwokerto